Dinas Kominfo Kota Makassar

Diskominfo Makassar Tampung Aduan Masyarakat

Infoasatu.com, Makassar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar menyampaikan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota Makassar dan jajarannya selama Mei 2024.

Kepala Bidang Humas dan Informasi Komunikasi Publik (IKP) Makassar, Isnaniah Nurdin, di Makassar, Senin, mengatakan selama Mei 2024 ada 18 aduan masyarakat yang masuk ke dalam aplikasi SP4N-Lapor Diskominfo Makassar.

“Dari 18 aduan yang masuk itu, 15 diantaranya telah diselesaikan dan langsung kepada OPD pemberi layanan,” ujarnya.

Innang sapaan akrab Isnaniah Nurdin mengatakan laporan yang masuk beragam dan banyak jenis kualifikasi laporannya.

Dari 18 item, laporan yang paling banyak diadukan masyarakat yakni menyangkut soal ketertiban umum, perlindungan warga, drainase, infrastruktur pendukung dan hak pekerja.

“Ini aduan warga di lingkup Pemkot Makassar. Setiap daerah pun pasti beda-beda,” ucapnya.

Dia mengungkapkan laporan warga paling banyak tertuju pada OPD Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 4 aduan, lalu menyusul Dinas Sosial sebanyak 3 aduan.

Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan masing-masing 2 aduan, Dinas Ketenagakerjaan 1 aduan dan Satuan Polisi Pamong Praja juga mendapat 1 aduan, Dinas Kebudayaan 1 aduan.

Innang menyatakan seluruh aduan tersebut sudah tersampaikan langsung ke dinas terkait.

Dari total 18 aduan yang masuk, 15 aduan telah dinyatakan dengan status sudah ditindaklanjuti. Salah satunya laporan terkait, ketertiban umum, drainase dan infrastruktur pendukung.

“Alhamdulillah, 15 aduan sudah ditindaklanjuti langsung oleh OPD terkait. Sisanya itu, ada yang masih status terverifikasi dan diarsipkan oleh pelapor,” sebutnya.

Ia pun yakin jika ada laporan yang masuk, sudah dapat dipastikan masalahnya akan diselesaikan kepada OPD yang bersangkutan.

SP4N Lapor sendiri dibuat untuk menerima laporan dari semua pihak di Kota Makassar.

Baca Juga :  Bupati Banggai Ungkap Kekagumannya Terhadap Smart City di Makassar

“Tim kami diberi tugas sebagai pengelola, jadi kami menerima berbagai pengaduan dan kami tidak boleh menolak aduan dari siapa pun, dari manapun,” tuturnya.

Innang menjelaskan Lewat aplikasi SP4N Lapor, para pengadu dapat memanfaatkan sebuah fitur yang bersifat rahasia. Artinya, data pelapor bisa bersifat anonim atau tanpa nama.

Lewat aplikasi ini pula, kata dia, segala permasalahan urusan publik dapat terselesaikan dengan tepat sasaran.

“Semua pelapor pun dapat memantau laporan yang sudah dilayangkan di aplikasi SP4N Lapor,” ucapnya.*

Facebook Comments