PilkadaPOLITIK

Bukan Pelanggaran Pilkada, Danny Pomanto Diperkarakan Appi-Cicu Saat Masih Wali Kota Aktif

Infoasatu.com, Makassar – Pasangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) digugurkan dari Pilwalkot Makassar 2018.

Hal itu dikarenakan, DIAmi dinyatakan bersalah oleh PT TUN Makassar yang dikuatkan Mahkamah Agung, atas pelanggaran pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 UU No 10 Tahun 2016.

Refly pertama disusul Margarito, Serta 9 Saksi yang hadiri sidang sengketa Pilwalkot Makassar. Begini isi kesaksian Refly Harun di sidang sengketa Pilwalkot Makassar usai diletakkan Alquran di Atas Kepala Refly.

Pakar Hukum Tata Negara ini menganggap keliru putusan tersebut. Alasannya, pasal yang sebelumnya diperkarakan oleh pihak Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) tersebut, tidak layak untuk disengketakan.

Berikut bunyi pasal pasal 71 ayat 2 dan ayat 3:

(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon ba ik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Sementara itu, menurut Refli, Danny Pomanto yang pada saat menjalankan program yang diperkarakan oleh Appi-Cicu, masih berstatus Wali Kota Makassar aktif.

Makanya, lanjut Rafli, secara substansi, tudingan pelanggaran yang dilayangkan tidak bisa disebut sebagai pelanggaran Pilkada. Karena, 6 bulan sebelum penetapan calon, belum ada kandidat resmi.

“Pasal 71 ayat 3 yang menyebutkan program yang menguntungkan calon, padahal 6 bulan sebelum penetapan jangankan calon, bakal calon saja belum ada,” jelas Rafli, saat ditemui usai melakukan kesaksian dalam sidang sengketa, di Panwaslu Makassar, Jalan Anggrek Raya, pada Sabtu (6/5/2018).

Baca Juga :  Terkait Revisi UU KPK, Ketum ReJO: Tentu Sudah Dipertimbangkan

Bahkan, lanjut Rafli, ada perbaikan di PKPU perihal teks calon yang dimaksudkan, menjadi lebih spesifik menjadi bakal calon. Namun, lagi-lagi hal itu dianggap belum bisa menjerat Danny.

“Ketika belum ada, maka argo Pilkada belum berputar, karena yang bisa jadi obyek pengawasan paslon wali kota dan gubernur tidak bisa diawasi, itulah sebabnya di PKPU istilah itu diganti jadi bakal calon. Tapi balon pun belum ada, sehingga hukum-hukum Pilkada tidak bisa diterapkan disitu,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments

Idris Muhammad

referensi cerdas