Dinas Kominfo Kota Makassar

Kominfo Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik

Infoasatu.com,Makassar–Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar Uji Konsekuensi Informasi Publik untuk menetapkan daftar informasi yang dikecualikan.

Kegiatan ini berlangsung di Gedung Makassar Government Center and Services (MGCS) pada Selasa (10/12/2024) dan dihadiri oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo Makassar, Isnaniah Nurdin, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menyusun daftar informasi yang bersifat terbuka maupun tertutup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menekankan bahwa peran PPID sangat strategis dalam menetapkan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.

“Pemkot Makassar, sebagai badan publik, menunjukkan komitmennya untuk menyediakan informasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat, dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Muliadi Mau, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Hasanuddin, dan Dr. Haerul Mannan, Komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan Periode 2019-2023.

Dalam materinya, Dr. Muliadi Mau menjelaskan empat jenis informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Empat jenis informasi tersebut meliputi:

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
  4. Informasi yang dikecualikan.

Peserta bersama narasumber mendalami daftar informasi yang dikecualikan dan membahas apakah daftar tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hasil dari uji konsekuensi ini berupa dokumen daftar informasi dikecualikan lingkup Pemerintah Kota Makassar, yang nantinya akan menjadi acuan resmi dalam pengelolaan permohonan informasi publik.

Dengan adanya daftar informasi yang jelas, Pemkot Makassar berupaya untuk meningkatkan transparansi, sekaligus menjaga kerahasiaan informasi yang memang perlu dilindungi.

Baca Juga :  Diskominfo Makassar Sediakan Media Center untuk Informasi F8

Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat pelayanan informasi kepada masyarakat secara efektif dan akuntabel.

Facebook Comments