Infoasatu.com, Palopo – Tiga mantan komisioner KPU Palopo yang telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Palopo pada Senin, 3 Maret 2025. Laporan ini diajukan oleh warga Palopo, Sulaiman Nus’an Hasli, yang menuduh eks ketua KPU, Irwandi Djumadin, serta dua rekannya, Abbas dan Muhatzir, telah mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada pasangan calon 04 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.
Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara
Kebijakan yang dianggap merugikan keuangan daerah ini menyebabkan harus dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo. Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan atau jabatan yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah. Sulaiman menjelaskan bahwa tindakan terlapor yang tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Palopo menjadi cikal bakal munculnya kerugian negara, yang diperkuat dengan hasil putusan DKPP dan Mahkamah Konstitusi.
“Hari ini kami laporkan, kita serahkan ke kejaksaan untuk mengusut kasus ini,” kata Sulaiman sambil memasukkan laporan yang didukung delapan bukti.
Putusan DKPP dan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Farid Kasim dan Nurhaenih (FKJ – Nur). Putusan tersebut membatalkan kemenangan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin di Pilwali Palopo dan mendiskualifikasi Trisal Tahir karena tidak memenuhi syarat administrasi, serta memerintahkan KPU Palopo melaksanakan PSU di seluruh TPS.
Tanggapan Pakar dan Lembaga Anti Korupsi
Prof. Hambali Thalib, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), menyatakan bahwa putusan MK bisa menjadi dasar pidana untuk dugaan pemalsuan ijazah. “Dalam pemidanaan ada beberapa (pasal) di situ, ada di 266, 263, 244. Kalau ijazah itu masuk pada pemalsuan surat otentik,” ungkapnya.
Sementara itu, Farid Mamma, Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti-Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT) Sulsel, menyatakan bahwa putusan MK memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan. “Jadi polisi tidak terlalu berat kerjanya. Harusnya si Trisal ini sudah jadi tersangka sebenarnya semenjak adanya putusan ini,” ucapnya.
Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai bahwa ketidakprofesionalan KPU Palopo dalam memverifikasi ijazah Trisal Tahir berdampak pada kerugian negara. Peneliti ACC Sulawesi, Angga Reksa, menambahkan bahwa putusan DKPP mempertegas bahwa KPU Palopo memiliki cukup informasi mengenai kejanggalan ijazah Trisal Tahir, tetapi tetap meloloskannya. “Putusan DKPP ini mempertegas bahwa KPU Palopo memiliki cukup informasi mengenai kejanggalan ijazah Trisal Tahir, tetapi tetap meloloskannya. Ketidakcermatan ini berakibat fatal,” ungkap Angga.
Langkah Kejaksaan Negeri Palopo
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyatakan kesiapannya untuk mengusut dugaan kerugian negara di lingkup KPU Palopo. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa pihaknya menunggu adanya aduan masyarakat sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Dumas (aduan masyarakat) akan dipelajari, ditelaah baru disimpulkan apakah kejaksaan berwenang (melakukan penyelidikan) atau ranah instansi lain,” ucap Soetarmi. (**)