Infoasatu.com, Jakarta – Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tengah menjadi perhatian, dengan tujuan utama memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit. Dalam keterangan tertulis Sabtu (16/3/2025), Kapuspen TNI menegaskan bahwa langkah ini juga bertujuan memastikan supremasi sipil tetap terjaga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Langkah strategis ini diambil untuk menyempurnakan tugas pokok TNI, memastikan efektivitas tanpa tumpang tindih dengan institusi lainnya, serta menyesuaikan diri dengan berbagai ancaman, baik militer maupun nonmiliter. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” jelas Kapuspen TNI.
Salah satu sorotan penting adalah pengaturan tegas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar struktur TNI. Penempatan ini akan diatur secara ketat untuk menjaga prinsip netralitas dan mencegah tumpang tindih kewenangan, memastikan tetap sejalan dengan kebutuhan nasional.
Revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, dengan mempertimbangkan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Langkah ini diharapkan memungkinkan prajurit yang masih produktif untuk terus mengabdi, sambil menjaga keseimbangan regenerasi di tubuh TNI.
Kapuspen TNI menekankan pentingnya menjaga persatuan dan tidak terprovokasi oleh berita yang memecah belah, seraya mengajak seluruh elemen bangsa menjaga stabilitas nasional. “Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.
Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi 1 DPR RI (Kamis, 13/3/2025) turut menegaskan bahwa revisi ini menguatkan komitmen TNI terhadap supremasi sipil dan profesionalisme militer. Prinsip ini menjadi fundamental dalam menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dalam negara demokrasi.
Harapannya, revisi ini akan semakin mengukuhkan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, sekaligus tetap berada dalam koridor demokrasi, hukum, dan supremasi sipil. (**)