Infoasatu.com, Jakarta – c Wacana penambahan usia pensiun prajurit TNI kembali menjadi sorotan setelah Mantan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, mengungkapkan pandangannya mengenai batas usia pensiun prajurit yang saat ini ditetapkan pada 58 tahun. Menurut Prabowo, usia tersebut terlalu dini untuk menghentikan kontribusi prajurit yang masih produktif.
Hal ini diungkapkan oleh Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, yang menceritakan percakapannya dengan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Bhayangkara di Gelora Bung Karno. Dalam perbincangan tersebut, keduanya sepakat bahwa usia pensiun prajurit TNI perlu ditinjau ulang.
“Pak Prabowo menyayangkan tenaga prajurit yang masih sangat produktif tidak dimanfaatkan lebih lama. Di negara lain seperti Amerika Serikat, usia pensiun prajurit bisa mencapai 62 hingga 68 tahun,” ujar Mahfud, di Jakarta 18 Maret 2025.
Prabowo menilai bahwa perpanjangan usia pensiun dapat memberikan manfaat besar, baik bagi institusi TNI maupun negara. Dengan pengalaman dan keterampilan yang dimiliki, prajurit senior dapat terus berkontribusi dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Wacana ini kini menjadi salah satu topik utama dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI. Meski menuai dukungan, usulan ini juga memunculkan polemik di kalangan masyarakat dan pemangku kebijakan. Beberapa pihak menilai bahwa perpanjangan usia pensiun harus diimbangi dengan kebijakan yang memastikan regenerasi tetap berjalan.
Langkah ini menunjukkan perhatian serius terhadap optimalisasi sumber daya manusia di tubuh TNI, sekaligus membuka diskusi lebih luas mengenai reformasi kebijakan pertahanan di Indonesia. (**)