Sidang Perdana Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Terima Rp 80 Juta Saat Disewa Seorang Pengusaha
Infoasatu.com, Makassar – Hari ini, Senin (25/3) adalah sidang perdana kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya ini banyak mengungkap fakta baru.
Dalam berkas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Farida, terungkap saksi Rian Subroto, seorang pengusaha yang sengaja menyewa Vanessa dan Avriellya Shaqilla untuk melayaninya.
Bermula dari pertemuan antara Rian dan Dhani yang kini menjadi buronan, yang juga merupakan seorang mucikari. Dhani mengaku mengenal Tentri sebagai mucikari artis dan selebgram.
Tentri Novanto dan Endang Suhartini merupakan mucikari Vanessa yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus ini.
“Dhani kemudian menghubungi terdakwa kembali untuk mendatangkan saksi Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla sesuai permintaan saksi Rian Subroto,” ujar Jaksa Farida.
Dari kesepakatan tersebut, kencan dilakukan di Hotel Vasha Surabaya dan semua biaya ditanggung oleh Rian. Dalam dakwaan terungkap bahwa saksi Rian mengeluarkan uang total Rp 135 juta. Uang tersebut dibayarkan pada Vanessa sebesar Rp 80 dan untuk Avriellya sebesar Rp 25 juta.
“Ditambah booking tiket pesawat dan booking kamar hotel Rp 30 juta, lalu Rian menyerahkan uang tunai kepada Dhani total sebesar Rp 135 juta rupiah,” terang Jaksa Frida.