Bawaslu Gowa Tegaskan Peserta Pemilu Patuhi Aturan Kampanye
Infoasatu.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa, Sulsel, mengajak peserta Pemilu (Parpol) di Kabupaten Gowa untuk patuh terhadap aturan kampanye pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan pemilihan Presiden-Wakil Presiden pada 17 April 2019 mendatang.
Bawaslu Gowa secara formal telah melayangkan surat himbauan resmi sebagai bentuk pencegahan pelanggaran kepada seluruh peserta Pemilu di Kabupaten Gowa. Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Gowa, Juanto.
Ia menegaskan, Bawaslu Gowa akan secara ketat mengawasi seluruh tahapan kampanye Pemilu bersama seluruh jajaran Pengawas hingga di level PTPS. Selain itu, dijelaskannya, terkait konsolidasi pengawasan Pemilu tidak hanya dilakukan oleh jajaran Bawaslu, tetapi juga melibatkan masayarakat sebagai bagian dari pengawasan pemilu partisipatif.
“Peserta Pemilu, maupun Caleg, tim dan relawan, wajib patuhi aturan kampanye, sebagaimana yang dimaksud telah diatur perundang-undangan Pemilu, tentang kampanye”, jelas Juanto yang juga mantan aktivis NGO LAPAR Sulsel itu, di Gowa, Kamis (28/3/2019).
Menurut Juanto, rambu-rambu kampanye sudah dengan jelas dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu 28 Tahun 2018 tentang pengawasan kampanye. Kini, tinggal bagaimana peserta Pemilu memiliki itikad untuk mematuhinya. “Peserta pemilu dan tim pemenangan yang melanggar aturan kampanye, maka akan ditindak”, tegasnya.
Dalam surat himbauan Bawaslu Gowa bernomor 0060/k.SN-06/PM.00.02/III/2019 pertanggal 26 maret 2019. Bawaslu mengingatkan peserta Pemilu yang melakukan pelangaran berat akan disanksi pembatalan, dalam surat tersebut memuat UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, pasal 286, ayat (1) Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.
(2) Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU.
(3)Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. (4) Pemberian sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.
“Kami tidak tebang pilih dalam penindakan, kalau terjadi pelanggaran oleh peserta pemilu. Tetapi dalam Pengawasan akan kami kedepankan pencegahan, pengawasan, jika masih melakukan pelanggaran maka kami akan tindak”, tegasnya.
Koordinator Devisi Pengawasan Humas dan Hubungan antar Lembaga (PHL), Juanto, disapa Avol, menyampaikan, saat ini fokus pengawasan Bawaslu Gowa dalam kegiatan kampanye adalah, Alat Peraga Kampaye (APK) yg berisi narasi SARA, Hoax, atau menyeru kepada kebencian serta Money Politic dan keterlibatan ASN berkampanye.
“Selain itu, secara ketat kami awasi pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang untuk terlibat dalam kampanye seperti; ASN, TNI, POLRI, aparat Desa, dan pihak-pihak lain yang secara tegas telah diatur dalam ketentuan UU Pemilu. Para pihak yang dimaksud diatas, kalau terbukti ikut kegiatan kampanye, lalu mengkampanyekan Calon tertentu dengan simbol-simbol politik, berkomentar menyeru, mengajak, atau melakukan tindakan yang mengarah pada kebencian, akan kami tindak tegas”, tandas Juanto.