PemerintahanPOLITIK

Panwascam Bontonompo Dalami Dugaan Keterlibatan Pemerintah Desa dalam Penyebaran Baliho Peserta Pemilu

Infoasatu.com, Makassar – Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bontonompo Kabupaten Gowa memanggil beberapa perangkat desa dan kepala dusun guna mendalami penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu peserta pemilu.

Pemanggilan ini dimulai dengan memanggil beberapa Kepala Dusun kemudian akan terus dikembangkan dalam proses investigasi atas dugaan adanya keterlibatan perangkat desa atau bahkan pemerintah desa dalam menyebarkan baliho salah satu peserta pemilu.

Komisioner Bawaslu Gowa Devisi Penindakan, Yusnaeni mengatakan, Panwascam berwenang melakukan pemanggilan atau mendatangi pihak-pihak terkait dalam rangka investigasi sesuai mekanisme Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 7 Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan.

Lanjut Yusnaeni menambahkan, kegiatan investigasi ini menjadi salah satu bentuk pengawasan dan pencegahan, jika dalam proses investigasi ditemukan minimal 2 alat bukti maka Dugaan pelanggaran ditingkatkan statusnya menjadi temuan.

Investigasi pemerintah desa dan perangkat desa ini dilakukan untuk memastikan bahwa ada atau tidak pelanggaran pada ketentuan dalam UU nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280 ayat 3, perangkat desa dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye.

“sedangkan kepala desa dugaan pelanggaranya mengacu pada ketentuan pasal 490 UU nomor 7 Tahun 2017 yakni kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu,” tandas Yusnaeni pada, Sabtu (30/03/2019)

Pihak Bawaslu Gowa sendiri sangat ketat mengawasi jalannya proses pemilu, sejumlah dugaan pelanggaran pidana telah diproses bersama Sentra Penegakan HukumTerpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gowa.

Facebook Comments
Baca Juga :  Bawaslu Gowa Tegaskan Peserta Pemilu Patuhi Aturan Kampanye