Disdukcapil Permudah Masyarakat Dapatkan KTP-el, Simak Ketentuannya
Infoasatu.com, Makassar – Demi mempermudah masyarakat mendapatkan KTP Elektronik (el), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar mempersingkat syarat pembuatan KTP-el hanya dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
“KK dan akta kelahiran supaya disesuaikan namanya,” kata Kadisdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady, Selasa (9/4/2019).
Kata mantan Kepala Balitbangda Makassar itu, pembuatan KTP-el sudah dipisah berdasarkan zona domisili. Jadi, warga bisa langsung ke kantor kecamatan sesuai zona domisili.
“Karena kantor Disdukcapil sudah tidak melakukan perekaman KTP,” katanya.
BACA JUGA: Kadis Capil Makassar Blak-Balakan Soal Pengambilan e-KTP Tak Bisa Diwakili
Aryati menghimbau agar masyarakat segera melakukan perekaman.
“Bisa rekam besok (Rabu) di kecamatan. Hari Kamis cek mi ke Capil
kalau tidak sempat, ambil hari Minggu,” sambungnya.
“Hari ini kami masih melayani sampai saat ini tembus 1.200-an lebih antrian,” sambungnya lagi.
Disdukcapil juga menyertakan pengumuman pengambilan dan aktifasi KTP-el yang mana pengambilannya tidak dapat diwakili.