PilkadaPOLITIK

Panwaslu Makassar Hadirkan Prof. Abdul Rahman Sebagai Saksi Ahli

Infoasatu.com, Makassar – Sidang musyawarah sengketa pilkada Kota Makassar kembali digelar, Selasa (8/7). Kali ini dihadiri saksi ahli dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar.

Saksi Ahli yang dihadirkan yakni Prof. Abdul Rahman. Ia mengatakan, pada sengketa Pilwali Makassar kali ini sudah jelas perbedaan objeknya. Dimana pada objek pertama itu menggugat KPU Makassar untuk membatalkan pencalonan DIAmi dan telah diperkuat oleh MA.

“Kali ini objeknya berbeda, pertama itu berdasarkan SK KPU Makassar pasal 35. Sedangkan saat ini objeknya berdasarkan Pasal 64 terkait pembatalan pencalonan” kata Abdul Rahman.

Baca Juga:

Dilapor ke DKPP, Nursari: Kalau Melanggar Kami Pasti Sudah Disanksi

Sedangkan terbitnya SK baru dalam objek sengketa, panwas memiliki wewenang atributif dimana kewenangan panwas berdasrkan UU 10 tahun 2016 tentang keberadaan UU 10 tahun 2016 merupakan lex spesialis dari UU lain jika mengcu pada sengketa pilkada.

“Tentu legitimasi ada pada UU, dimana keabsahannya lex spesialis yang bersumber dari tiga sumber utama, atribusi, delegasi, mandat. Kewenangan asli berumber dari UUPasal 10, 142, 153 2016. Sehingga dibuatkanlah mekanisme, panwas kabupaten/kota secara ada kewenangan atributif, karena ada mekanisme administrastif sehingga panwaslu memiliki hak.” jelas Abdul Rahman. (*)

Facebook Comments
Baca Juga :  Blusukan di 4 Titik, Tomas: Panakkukang Hanya untuk Aura DP

Idris Muhammad

referensi cerdas