PilkadaPOLITIK

KPU Gagal Hadirkan Yusril Ihza Mahendra di Disidang Sengketa Pilkada Makassar

Infoasatu, Makassar – Sidang Sengketa Pilwalkot Makassar 2018 antara pihak Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (pemohon) dengan KPU Makassar (termohon), terus berlanjut di Panwaslu Makassar. Setelah KPU Makassar dan pihak Danny-Indira (DIAmi) menghadirkan saksi ahli, sidang kelima ini dijadwalkan akan menghadirkan saksi ahli yang kedua dari pihak KPU Makassar dan saksi ahli dari Panwaslu.

Kuasa Hukum KPU Makassar Marhuma Majid

Namun, KPU Makassar tidak bisa menghadirkan saksi ahli. Beredar kabar, KPU akan menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli.

“Karena KPU menyatakan tidak bisa menghadirkan (saksi) ahlinya, dengan demikian majelis musyawarah (persidangan) berpendapat, akan tetap melanjutkan agenda sidang dengan menghadirkan saksi ahli dari Panwaslu,” ujar Humas Panwaslu Makassar, Muh Maulana, saat ditemui di kantornya, Jalan Anggrek Raya, pada Selasa (8/5/2018) siang.

Baca juga:

Panwas: Hanya Paslon Tak Siap Kalah yang Selalu Menghalangi dan Mengancam

Dilapor ke DKPP, Nursari: Kalau Melanggar Kami Pasti Sudah Disanksi

Dengan tidak bisa dihadirkannya saksi ahli dari KPU, Maulana menegaskan, tidak ada lagi ruang bagi KPU untuk mengajukan saksi ahli dalam sidang tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Makassar, Marhumah Majid mengakui, jika saksi yang ingin dihadirkan berhalangan hadir. Meski, tak disebutkan apa alasannya.

Kendati demikian, Marhumah menganggap, bukan soal jika saksi ahlinya tidak hadir. Karena, menurut Marhumah, dengan telah menghadirkan saksi ahli pertama, Zulkifli Aspan pada sidang sebelumnya, dianggap cukup.

Dia menjelaskan, saksi ahli tidak seperti saksi fakta yang meski harus dihadirkan semua dan atau dicari penggantinya. Makanya, dia menyebut, pihaknya tidak akan menghadirkan lagi saksi ahli tambahan.

“Menghadirkan saksi ahli itu kan hak. Makanya kami menganggap saksi yang kemarin itu sudah cukup. Karena kami juga terus berkomunikasi dengan saksi yang ingin dihadirkan, tapi tidak bisa hadir. Kami juga tidak bisa paksakan hadir. Jadi kami menganggap itu sudah cukup,” paparnya.

Baca Juga :  Deklarasi Danny-Fatma Bakal Digelar Virtual, Tonjolkan Kearifan Lokal

Terkait nama Yusril yang berencana dihadirkan, Marhumah enggan membeberkan. “Saya tidak pernah menyebut nama yah. Memang kami rencana menghadirkan saksi dari Jakarta yang berkapasitas pada bidang itu,” ungkap Marhumah. (*)

Facebook Comments

Idris Muhammad

referensi cerdas