Bappeda Makassar Inisiasi Diklat Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
Infoasatu.com, Makassar – Dengan menggandeng Lembaga Nusantara Konsultan, Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Makassar kembali menginisiasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah berdasarkan permendagri 86 tahun 2017 serta implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah yang berlangsung selama 4 hari (23 April – 26 April 2019) bertempat di MARC hotel Passer Baroe, Jakarta Pusat.
kegiatan yang diikuti oleh 22 peserta ini, terdiri dari beberapa Sekertaris SKPD, para kasubag perencanaan dan staf yang bergelut di bidang perencanaan pada beberapa instansi lingkup Pemerintah Kota Makassar(dinas ketenagakerjaan, dinas pariwisata, dinas koperasi, dinas catatan sipil, BPBD, PTSP, dll), bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan bagi para aparatur sipil negara yang berkecimpung di bidang perencanaan, dalam melakukan penyusunan dokumen-dokumen perencanaan sesuai dengan regulasi yang ada.
Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan ini merupakan pakar pakar dibidangnya, Naptalina Sipayung, SH,M.AP (asisten deputi pelaksanaan kebijakan dan evaluasi reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan wil III) Dr. Hasiholan Pasaribu (BPSDM Ke mendagri), Ir. Agustinus Sulistiyanto (Praktisi) dan Nita Yiswa, ST, M.Si (Praktisi) yang merupakan salah satu tim penyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri 86 tahun 2017).
I.N Aria Purnabhawa yang merupakan salah satu peserta diklat (Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan) mengatakan,” Dengan adanya diklat perencanaan pembangunan ini memberikan wawasan dan pengetahuan kami terkait penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah karna sangat penting di butuhkan dalam skala jabatan, yang semua ASN tahu masalah perencanaan, tahapan perencanaan, sehingga mencapai outcome maksimal..
Untuk tahun ini sangat unik Pemkot Makassar tdk memiliki rpjmd dampak dari kotak kosong, jadi harus di paham kan oleh kepala SKPD sampai ke staf.(*)