HUKUMKasus Korupsi

Atas Kasus Jual Beli Sel Mewah, Mantan Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara

Infoasatu.com, Makassar – Setelah terungkapnya kasus perkara jual beli sel mewah di Lapas Sukamiskin yang menjerat Wahid Husen, Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin itu.

“Hari ini, KPK lakukan eksekusi terhadap empat terpidana korupsi dalam kasus suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin ke Lapas Sukamiskin,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Kamis (25/4).

Tak hanya Wahid, KPK juga mengeksekusi tiga terpidana lainnya atas kasus ini, yakni ajudan Wahid bernama Hendri Saputra, pengusaha sekaligus terpidana suap proyek Bakamla Fahmi Darmawansyah dan tahanan pendamping Fahmi bernama Andri Rahmat.

“Para terpidana telah sampai di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16.30 WIB sore tadi dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap,” lanjut Febri.

Di Lapas khusus koruptor yang pernah dipimpinnya, Wahid Husen bakal menjalani hukuman 8 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Sementara Hendri Saputra dihukum 4 tahun, sedangkan Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat bakal menjalani hukuman masing-masing 3,5 tahun dan 3 tahun penjara.

Facebook Comments
Baca Juga :  Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih di Aceh