Kasus Korupsi

Bebaskan Terdakwa, Hakim PN Balikpapan Terima Suap Rp 500 Juta

Infoasatu.com, Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat (KYT), sebagai tersangka kasus suap. Untuk membebaskan Sudarman (SDM) pada kasus pemalsuan surat, Kayat menerima suap sebesar Rp 500 juta.

“Pada tahun 2018, SDM dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di kantor KPK, Jl Kuningan Persadar, Jakarta Selatan, Sabtu (04/05/19).

Setelah sidang, hakim Kayat bertemu dengan pengacara Sudarman, Johnson Siburian (JHS). Kayat menawarkan bantuan untuk membebaskan Sudarman dengan fee Rp 500 juta.

“SDM belum bisa memenuhi permintaan KYT tersebut, namun ia menjanjikan akan memberikan Rp 500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual,” kata Laode.

Selain Kayat, KPK juga menetapkan Johnson Siburian dan Sudarman sebagai tersangka. Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Sudarman dan Johnson, disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut konstruksi perkara kasus yang menjerat Kayat:

  1. Pada tahun 2018, SDM dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.
  2. Setelah sidang, KYT, Hakim bertemu dengan JHS yang merupakan pengacara SDM dan menawarkan bantuan dengan fee Rp 500 juta jika ingin SDM bebas.
  3. SDM belum bisa memenuhi permintaan KYT tersebut, namun ia menjanjikan akan memberikan Rp 500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.
  4. Untuk memberikan keyakinan pada KYT, SDM sampai menawarkan agar KYT memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun KYT menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja.
  5. Desember 2018 SDM dituntut pidana 5 tahun penjara;
  6. Beberapa hari kemudian masih di bulan Desember 2018, SDM diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima. Akibat putusan tersebut, SDM dibebaskan.
  7. Sekitar sebulan setelah pembacaan putusan, karena uang belum diserahkan atau pada Januari 2019, KYT menagih janji SDM melalui JHS, advokat.
  8. Tanggal 2 Mei 2019, JHS bertemu KYT di PN Balikpapan. KYT menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo, menagih janji fee sebesar dan bertanya: ‘oleh-olehnya mana?’
  9. Pada tanggal 3 Mei 2019, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, SDM mengambil uang sebesar Rp 250 juta di sebuah bank di Balikpapan. Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta ia masukan ke dalam kantong plastik hitam, dan Rp 50 juta ia masukan ke dalam tasnya.
  10. Kemudian SDM menyerahkan uang Rp 200 juta kepada JHS dan RIS untuk diberikan pada KYT di sebuah Restoran Padang.
  11. Selanjutnya, pada 4 Mei 2019, RIS dan JHS menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada KYT di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sedangkan Rp 100 juta lainnya ditemukan di kantor JHS.
Facebook Comments
Baca Juga :  KPK Segel Sejumlah Ruangan di Kemendag-Kementan Terkait Dugaan Suap Impor Bawang