Bachtiar Nasir Hendak ke Luar Negeri, Polri Ajukan Surat Pencegahan
Infoasatu.com, Jakarta – Untuk mencegah Bachtiar Nasir yang hendak pergi ke luar negeri, polri mengajukan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan dilakukan mengingat status Bachtiar adalah tersangka, dalam kasus pencucian uang dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
“Surat permohonan sudah dibuat dan diajukan di Ditjen Imigrasi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, Jum’at (10/5).
Ia mengatakan surat tersebut telah diajukan sejak kemarin, ke Ditjen Imigrasi. Menurutnya, pencegahan ini untuk proses penyidikan dan pemeriksaan Bachtiar sebagai tersangka kasus tersebut.
“Untuk proses sidik pemeriksaan keterangan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dedi menyebut, pengajuan surat pencegahan ini bukan karena kekhawatiran Bachtiar akan melarikan diri ke luar negeri. Namun, katanya, hanya untuk mempermudah proses penyidikan saja.
“Cuma untuk tidak berpergian ke luar negeri dulu karena masih dibutuhkan keterangannya,” ungkapnya.
Diketahui, itu merupakan surat panggilan yang ketiga kepada Bachtiar untuk diperiksa pada Selasa (14/5) pekan depan. Selain Bachtiar, polisi juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Ketua YKUS Adnin Armas dan seorang petugas bank Islahudin Akbar pada Februari 2017. Dalam kasus ini Adnin diduga memberikan kuasa kepada Bachtiar Nasir untuk mencairkan dana yayasan. Kemudian Bachtiar memberikan kuasa kepada petugas bank syariah yang bernama Islahudin Akbar hingga uang masuk ke pengurus yayasan.
Penyidik kepolisian menemukan dugaan pengalihan aset sekitar Rp1 miliar dari rekening YKUS yang dilakukan tersangka Islahudin.