Pemkot Makassar Bahas BPJS Kesehatan untuk Pegawai Kontrak
Infoasatu.com, Makassar – Sekretaris Daerah Kota Makassar Muh. Ansar memimpin rapat Forum Komunikasi dan Forum Kemitraan bersama BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Sekda Lt.8 Balaikota Makassar.
Rapat dihadiri pihak BPJS Kesehatan Makassar, Kadis Kesehatan, Kadis Dukcapil, Kadis Sosial dan Bappeda kota Makassar.
Banyak hal yang menjadi pembahasan dalam forum ini. Di antaranya tunggakan iuran BPJS yang baru dibayarkan sampai bulan maret 2019, yakni Rp.60 miliar per bulannya. Termasuk pembayaran BPJS Kesehatan untuk pegawai kontrak pada lingkup Pemkot Makassar.
“Sebagai ex officio saya jadi ketua forum BPJS, kemudian sekretarisnya kepala Cabang BPJS, beranggotakan semua kepala dinas. Banyak hal yang dibahas misalnya di pihak BPJS merasa masih banyak tunggakan Pemkot yang belum dibayarkan, dan juga Pegawai Kontrak kita yang harus tercover BPJS Kelas 3,” terang Muh. Ansar.
Menurutnya keterlambatan pembayaran itu karena ada beberapa kendala, misalnya model pembayaran sharing antara pemerintah provinsi dengan kota, yang mana Pemerintah provinsi dibebankan pembayaran sebanyak 40% dan pemerintah kota 60%.
“Itu salah satunya, dan memang dimaklumi juga karena mungkin suatu hal di provinsi maka (pembayaran) itu agak lambat, tapi itu pasti akan turun. cuma disepakati tadi bahwa jangan karena di provinsi belum bayar 40, maka kita juga tidak bayar 60-nya,” kata Ansar.
Dari hasil kesepakatan rapat diputuskan bahwa meskipun pihak pemprov belum membayar iuran BPJSnya, pemkot Makassar tetap harus membayar yang menjadi tanggungannya.
Tinggal kata Ansar, pihaknya kini fokus membenahi dan mensingkronkan data-data yang dimiliki. Baik yang terdapat di Dukcapil, Dinsos, Dinkes, dan Bappeda.
Data tidak boleh lagi berbeda satu sama lain. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya data ganda bagi pengguna BPJS. Karena menurut mantan kadis PU ini, terkadang ada peserta BPJS yang terdaftar ganda karena ada yang dibayarkan melalui APBN dan ada juga lewat APBD.
Untuk BPJS Kesehatan bagi pegawai kontrak di Pemkot Makassar, Ansar mengatakan hal itu sudah mulai berjalan. Khusus pegawai kontrak akan diberikan BPJS Kesehatan kelas 3.
Namun jikalau ada yang ingin merubah atau naik kelas 1 atau pun 2 maka itu tidak akan menjadi tanggungan pemerintah lagi. Yang bersangkutan harus melepas BPJS kelas 3nya dan beralih ke BPJS Mandiri. (*)