POLITIK

Tanggapi Gugatan Prabowo, TKN: Dangkal dan Menjurus ke Fitnah

Infoasatu.com, Jakarta – Menanggapi pernyataan yang menyebut Joko Widodo mempraktikkan rezim Neo-Orde Baru, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf menyebut kuasa hukum paslon nomor urut 02 itu bukan menulis gugatan, melainkan menulis narasi politik.

“Apa yang termuat tersebut di atas dalam gugatan paslon 02 ke MK di atas hanyalah salah satu contoh saja bahwa kuasa hukum pemohon itu bukan sedang berdalil tentang sengketa Pemilu, melainkan sedang menulis narasi politik dalam surat gugatan,” ujar Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani, Sabtu (1/6/2019).

Arsul pun menilai, argumen dalam gugatan tersebut dangkal. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 02 itu sudah menjurus ke fitnah terhadap pemerintah.

“Isinya bukan saja dangkal dari sisi kebenaran tetapi sudah menjurus kepada fitnah terhadap pemerintahan. Gaya seperti itu merupakan gaya khas BW. Pada saatnya pasti akan kami respons, baik dalam persidangan di MK maupun di luar persidangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Prabowo-Sandiaga menyebut Joko Widodo mempraktikkan rezim Neo-Orde Baru dalam berkas gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Prabowo mengutip rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah Neo-Orde Baru dan rezim yang korup dengan mengutip pendapat akademisi luar negeri.

“Berkaitan dengan pemerintahan yang otoriter dan Orde Baru itu, melihat cara memerintah Presiden Joko Widodo, maka sudah muncul pandangan bahwa pemerintahannya adalah Neo-Orde Baru, dengan korupsi yang masih masif dan pemerintahan yang represif kepada masyarakat sipil sebagai ciri kepadanya,” demikian gugatan Prabowo yang kuasanya diberikan kepada Bambang Widjojanto, Jum’at (31/5).

Facebook Comments
Baca Juga :  Sengketa Pilpres, Tim Hukum Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan ke MK