Terbukti Secara Sah Bersalah, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara
Infoasatu.com, Surabaya – Setelah ditahan beberapa waktu yang lalu atas tuduhan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik. Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara setelah terbukti secara sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Mengadili terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dan Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani Prasetyo salama 1 tahun,” ujar Majelis Hakim, R Anton Widyopriono saat membacakan vonis di PN, Selasa (11/6/2019).
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik.
Dhani dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.