PemerintahanPerusda

PD Parkir Anggap Dishub Keliru Kerap Tuding Pihaknya Izinkan Parkir di Pedestrian

Infoasatu.com, Makassar – Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya mengangap Dinas Perhubungan Kota Makassar keliru kerap menuding pihak PD Parkir memberi izin di atas jalur pedestrian sebagai lahan parkir.

Hal ini disampaikan Humas PD Parkir Asrul B. menanggapi pembongkaran lahan parkir di depan RS. Labuang Baji, Jl. Ratulangi, kemarin.

“Mungkin Dishub keliru kalau menganggap PD.Parkir memberikan Izin Parkir di atas Pedisterian Depan RS.Labuang Baji,” ucapnya, Rabu, (3/7).

Asrul menjelaskan bahwa pos parkir yang dibongkar Dishub Makassar adalah milik CV Art, salah satu pengelolah parkir yang beroperasi dengan sepengetahuan PD Parkir.

Namun izinnya bukan pada jalur pedestrian, melainkan pada fasum (got tertutup) yang berada di antara trotoar dan pagar RS. Labuang Baji.

“Jadi bukan di jalur pedestrian, tapi di belakang pedestrian di atas got besar yang sudah ditutup yang kebetulan tepat berdampingan dengan pedestrian,” kata Asrul.

Ia menambahkan saat memberi izin pengelolaan parkir di tempat tersebut pihaknya juga telah mengingatkan agar tidak menggunakan jalur pedestrian sebagai lahan parkir. Jadi menurut Asrul jika ada aktivitas parkir yang melanggar maka murni sebagai keteledoran jukir di tempat itu. Olehnya itu Andis Koordinator Jukir yang bertugas di titik tersebut telah memohon maaf atas kelalainnya ke pihak PD Parkir.

Sebelumnya, Kadishub Iqbal Asnan bersama personelnya membongkar pos parkir di tempat tersebut. Ia menilai penempatan parkir di tempat itu tidak benar dan melanggar. Pasalnya lahan yang digunakan adalah pedestrian dan mengganggu aktivitas pejalan kaki. (*)

Facebook Comments
Baca Juga :  Laporkan, PD Parkir Siapkan Posko Pengaduan di F8, Jukir Liar Akan Dipolisikan