HUKUM

Kasus ‘Ikan Asin’ Terus Berlanjut, Hingga ke Komnas Perempuan

Infoasatu.com, Jakarta – Kasus Fairuz A Rafiq dengan mantan suaminya Galih Ginanjar masih terus berlanjut, bahkan telah sampai ke tangan Komnas Perempuan. Komnas Perempuan menilai kasus ini termasuk pelecehan seksual hingga pencemaran nama baik.

“Menerima fairuz dan pengacaranya sebagaimana mandat komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan, siapa yang mengadu kita terima tanpa terkecuali. Kasusnya Fairuz sama hal kasus korban lain nah Fairuz ini bisa dibilang tokoh publik, kasusnya terkait dengan relasi mantan suami. Nah kasus kalau kita kaitkan pelecehan seksual isu pencemaran nama baik kira-kira mengarah ke sana,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Masruchah, Senin (8/7/2019).

“Bang Hotman Paris mengancam dengan undang undang ITE dengan pasal 27 ayat satu soal kesusilaan. Memang ini semunya berkait dengan itu, saya kira semua perempuan pasti tersakiti merasa terpukul atas tindakan ini gitu ya,” lanjutnya.

Komnas Perempuan juga menilai kasus ini tak semestinya terjadi. Rupanya ujaran ikan asin sangat berdampak sistemik yakni kepada Fairuz maupun orang terdekatnya seperti anaknya.

“Yang semestinya itu tidak dilakukan oleh mantan pasangannya karena dampaknya tidak hanya Fairuz juga keluarganya dan anak-anaknya. Saya kira itu,” ungkap Masruchah.

Facebook Comments
Baca Juga :  Kasus Pencoret Musholla 'Saya Kafir' Masih Diselidiki, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Tigaraksa