Kriminal

Aniaya Dua Remaja, Habib Bahar Juga Libatkan Dua Muridnya

Infoasatu.com, Bandung – Kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith, ternyata juga melibatkan dua murid Bahar. Hakim menyatakan kedua murid Bahar ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Agil Yahya alias Habib Agil dan Basith Iskandar alias Habib Basith. Agil divonis majelis hakim hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Basit dihukum 1,5 tahun.

“Hakim tadi memberi vonis kepada Habib Agil dan Habib Basit. Untuk Habib Agil 2 tahun penjara, sementara Habib Basith 1 tahun 6 bulan penjara,” ucap Ichwan Tuankotta, kuasa hukum terdakwa, seusai persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (9/7/2019).

Menurut Ichwan, hakim menyatakan keduanya ikut terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Bahar. Agil melanggar Pasal 333 dan Pasal 170 KUHP, sementara Basit diganjar Pasal 333 KUHP.

“Undang-Undang Perlindungan Anaknya tidak terpenuhi,” ucapnya.

Seusai pembacaan putusan, Ichwan menyatakan pihaknya tak langsung menerima. Pihaknya mengajukan waktu sepekan untuk pikir-pikir.

Putusan terhadap Agil dan Basit lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Agil hukuman 4 tahun penjara, sementara Basit 3 tahun penjara.

Sebelum memvonis kedua terdakwa ini, hakim lebih dulu memvonis Bahar. Dalam putusannya, hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara.

Facebook Comments
Baca Juga :  Gerebek Tiga Rumah di Bekasi, Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris