Jika KPU Makassar Menolak, Eksekusi Akan Diambil Alih KPU Provinsi atau KPU RI
Infoasatu.com, Makassar – Akhmad Rianto Kuasa Hukum pasangan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto – Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar harus segera mengeksekusi surat keputusan Panwaslu Kota Makassar.
Membatalkan SK KPU Makassar nomor 64 yang menyebut Pilkada Makassar hanya satu pasang calon, kemudian menerbitkan SK baru yang mengakui pasangan DIAmi sebagai calon yang akan bertarung dengan Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
“Keputusan Panwaslu sifatnya wajib,” kata Rianto kepada wartawan, Senin 14 Mei 2018.
Konsekuensi yang akan diterima oleh lima Anggota KPU Makassar jika menolak eksekusi, kata Rianto, akan dipidanakan dengan hukuman tiga tahun.
Setelah itu, tugas dan tanggung jawab komisioner diambil alih oleh KPU Provinsi atau KPU RI.
“Penerbitan SK KPU akan diambil alih oleh penjabat yang ditunjuk,” kata Rianto.
Panglima Squadron Tim DIAmi Maqbul Halim mengungkapkan, KPU Makassar harus menghindari dualisme dalam mengambil keputusan. Keputusan Panwaslu ini sangat berbeda dengan keputusan PTTUN yang telah dikuatkan oleh MA.
“Keputusan PTTUN sudah dieksekusi, Panwaslu tidak melabrak keputusan PTTUN,” kata Maqbul.
Dia mengatakan, jika ngotot menolak keputusan Panwaslu, KPU Makassar bisa dituding partisan terhadap calon lain. Karena ada calon yang tidak menginginkan DIAmi maju dalam Pilkada.
“Kami tunggu keadilan KPU,” kata Maqbul.
Keputusan Sidang Musyawarah Sengketa Pilkada Kota Makassar, Minggu 13 Mei 2018, memerintahkan KPU Makassar membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Makassar yang menjadikan pasangan Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai calon tunggal di Pilkada Makassar.
Majelis kemudian memerintahkan KPU Makassar membuat SK baru, menjadikan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto – Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) ikut sebagai pasangan calon yang sah di Pilkada Makassar.(*)