HUKUMKriminalPilkada

Putusannya Diabaikan KPU, Panwaslu Makassar Sebut Perbuatan Melawan Hukum

Infoasatu.com, Makassar – KPU Makassar memilih mengabaikan putusan Panwaslu kota Makassar. Atas dasar tersebut sebagai salah satu penyelenggara negara yang memiliki kewenangan di bidangnya, Panwaslu kota Makassar ini pun akan melakukan upaya hukum.

Humas Panwaslu Kota Makassar, Muhammad Maulana, mengatakan pembangkangan terhadap keputusan panwaslu merupakan perbuatan melawan hukum.

Akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut, dapat bermuara pada delik pidana dan etik.

“Pembangkangan terhadap putusan panwaslu dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum yang perbuatannya dapat bermuara ke delik pidana dan etik,” tegasnya.

Maulana pun kembali menegaskan, pihaknya akan memastikan bahwa dengan kewenangan yang dimiliki panwaslu, pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika KPU membangkang.

“Dasar itu tentu kami akan memastikan, dengan serangkaian kewenangan yang kami miliki akan melakukan penindakan secara tegas. Ada banyak implikasi yuridis bagi KPU jika tidak melaksanakan putusan panwaslu,” katanya.

Baca juga:

“Selain sanksi pelanggaran etik, Sebagai konsekuensi atas putusan panwaslu, benar, perbuatan KPU dapat dikualifikasikan melanggar pasal 180 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, tentang perbuatan menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota,” jelasnya.

Menurut Maulana, sikap yang diambil KPU Makassar memang telah mengabaikan putusan panwaslu yang diberi tenggak waktu selama tiga hari setelah putusan sengketa hasil sidang musyawarah dibacakan, Sabtu (13/5/2018) pekan lalu.

KPU Makassar pun, lanjutnya, belum menyampaikan apapun tindaklanjut hasil putusan sidang musyawarah secara resmi ke Panwaslu Makassar.

“Putusan panwaslu dalam amarnya memerintahkan KPU menindaklanjuti dalam jangka waktu 3 hari kerja semenjak putusan kami dibacakan majelis di sidang terbuka untuk umum. Rentang waktu yang dimaksud terakhir adalah hari ini (tadi malam)m,” sebutnya.

Baca Juga :  Pelaku Jambret Mahasiswi di Medan yang Terjatuh dan Terseret Sudah Ditangkap Polisi

Sikap KPU yang belum menyampaikan apapun mengenai tidak lanjut putusan kepada pihak Panwaslu hingga batas waktu hari yang ditentukan adalah sikap KPU yang telah menolak melaksanakan putusan Panwaslu. “Kami tentu akan menindaklanjuti sikap KPU tersebut,” ujar Maulana.

Lebih jauh dia menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 135A, KPU tidak diberi ruang untuk menggugat keputusan Panwaslu ke Mahkamah Agung (MA). Begitupun dalam Peraturan MA (Perma) nomor 11 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaikan sengketa TUN pemilihan dan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan, KPU juga tidak diberi ruang untuk menggugat ke MA.

“Dengan begitu, putusan panwaslu wajib segera di tindaklanjuti oleh KPU,” terangnya. (*)

Facebook Comments

Idris Muhammad

referensi cerdas