Kriminal

Bandar Narkoba Jaringan Internasional di Sulsel Dibekuk, Total Aset 16 M

Infoasatu.com, Makassar – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap kasus bisnis narkoba di Sulawesi Selatan (Sulsel). Bandar narkoba yang merupakan petani ini memiliki total aset Rp 16 miliar. Aset yang pelaku dapatkan setelah berbisnis narkoba dengan jaringan internasional.

“Kami bekerja sama dengan Polda Sulsel menyelidiki, hasilnya ada beberapa aset bernilai cukup fantastis, uang lebih 2 M,” kata Direktur TPPU BNN RI, Brigjen Pol Bahagia Dachi, Kamis (18/7/2019).

Dachi menyebut selain uang Rp 2 M, aset-aset kedua tersangka diketahui berupa tanah, sawah, rumah, mobil mewah, pabrik rak telur, dan lain-lain dengan total sekitar Rp 16 M.

“Keduanya ini terlibat jaringan sabu internasional yang didapatkan dari Malaysia, lalu dibawa masuk ke Kalimantan dan menuju ke Sulsel,” ungkapnya.

“Salah satu jaringan internasional yang salah satu wilayah operasinya di Sulsel dan wilayah lainnya,” sambung Dachi.

Dari hasil interogasi awal, keduanya telah menjadi bandar narkoba sejak 2014. Keduanya, sebelumnya pernah tertangkap di Kalimantan Utara dengan barang bukti 10 kilogram sabu. Dalam menjalankan aksinya, keduanya mempekerjakan banyak kurir di Sulsel, khususnya di Sidrap.

“Sudah beberapa kali jaringan ini melakukan jual beli narkoba, ada beberapa kasus yang pernah melibatkan mereka di wilayah Polda Sulsel dan 10 Kilogram dari Kaltim,” jelas Dachi.

Sementara itu, Ketua BNNP Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir menyebut kedua tersangka memiliki profil awal sebagai petani.

“Kalau kita lihat profil awal mereka itu petani, lalu mengembangkan bisnis narkoba,” ujarnya.

Kedua bandar kini terancam hukuman penjara 20 tahun usai dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dam Pemberantasan TPPU.

Facebook Comments
Baca Juga :  Razia Karaoke Ilegal, Satpol PP Banjarnegara Amankan 33 Wanita Pemandu Lagu