Infoasatu.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nengajukan banding atas vonis Idrus Marham dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menerima banding KPK dan hukuman Idrus diperberat menjadi lima tahun penjara.
Pengadilan Tinggi DKI sudah memutus banding KPK dengan nomor 16/PID.TPK/2019/PT DKI pada Selasa (9/7/2019).
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penasihat Hukum terdakwa tersebut,” demikian bunyi putusan banding itu.
Majelis hakim tingkat banding yang diketuai I Nyoman Sutama, serta hakim anggota Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak menyatakan Idrus Marham terbukti bersalah dalam kasus suap ini.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar majelis dalam putusannya.
Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Tipikor, Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta serta subsider 2 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Atas kasus ini, Idrus melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…
Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…
Leave a Comment