HUKUM

Ajuan Permohonan Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Kivlan Zen Berstatus Tersangka

Infoasatu.com, Jakarta – Permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditolak hakim. Hakim tunggal Achmad Guntur menyatakan status tersangka Kivlan sah.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Guntur saat membacakan vonis dalam sidang, Selasa (30/7/2019). 

Ia menyebut, penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai dengan prosedur. Penetapan tersangka sudah didasari bukti permulaan yang cukup. 

Selain itu, hakim mengatakan penangkapan, penyitaan, dan penahanannya sudah sesuai dengan prosedur karena terdapat bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan. Hakim mengatakan seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan.

“Menimbang maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan dan oleh karena itu, permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya,” ungkap Guntur. 

Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur.

Facebook Comments
Baca Juga :  Tersandung Fee 10 Persen, PDIP Beri Dampingan Hukum Wali Kota Blitar