PilpresPOLITIK

Ajukan Gugatan ke MK, Prabowo Beri Bukti Sejumlah Link

Infoasatu.com, Jakarta – Pada Jum’at (24/5) kemarin, tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, terkait hasil pilpres 2019. Prabowo-Sandi menyebut pilpres penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Salah satu argumen adanya kecurangan yang TSM, adalah penyalahgunaan APBN dan program pemerintah. Salah satu bukti yang disodorkan adalah link berita sebuah media online pada 24 Maret 2019 dengan judul ‘Peresmian MRT, Agenda Publik yang Jadi Ajang Politik’.

“Dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan tersebut, dengan support dari APBN, sekilas itu adalah program pemerintah biasa. Namun jika ditelaah lebih jauh, maka akan terlihat program-program itu dari segi momentum dan kebiasannya atau rutinitasnya, adalah merupakan bentuk strategi pemenangan Pasangan Calon 01,” demikian bunyi gugatan, Minggu (26/5/2019).

Selain itu, juga dimasukkan sejumlah link berita lainnya seperti:

  1. Bukti P-45
    Bukti link berita tanggal 11 Maret 2019 dengan judul ‘Jokowi Menjanjikan Naikkan Gaji PNS dan Pensiunan’
  2. Bukti P-43
    Bukti link berita tanggal 7 Desember 2018, dengan judul ‘Gaji PNS akan Dinaikkan Mulai April, Januari, Maret Dirapel’.
  3. Bukti P-41
    Bukti link berita tanggal 1 Maret 2019 dengan judul ‘THR PNS 2019 akan Cair Lebih Cepat

“Meskipun akan diargumenkan anggaran demikian memang digunakan untuk program pemerintah, sebenarnya akan tidak sulit membuktikan bahwa itu adalah bentuk vote buying yang dilakukan Pasangan Calon 01, melalui posisinya yang juga adalah Presiden Petahana. Lebih jauh, money politik yang demikian, nyata-nyata dilarang dalam Pasal 286 ayat 1 UU Pemilu,” ucapnya.

Diketahui, setelah perhitungan suara dari KPU selesai, pasangan calon 01 dinyatakan unggul, dengan selisih suara sebanyak 16.957.123. Prabowo-Sandi tidak terima dengan keputusan itu dan menggugat ke MK.

Baca Juga :  Jelas Programnya,Warga Maccini Gusung Pilih Indira-Ilham (iNiMi)

“Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024 atau memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945,” demikian bunyi tuntutan Prabowo-Sandiaga.

Facebook Comments