Categories: PilpresPOLITIK

Ajukan Gugatan ke MK, Prabowo Beri Bukti Sejumlah Link

Infoasatu.com, Jakarta – Pada Jum’at (24/5) kemarin, tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, terkait hasil pilpres 2019. Prabowo-Sandi menyebut pilpres penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Salah satu argumen adanya kecurangan yang TSM, adalah penyalahgunaan APBN dan program pemerintah. Salah satu bukti yang disodorkan adalah link berita sebuah media online pada 24 Maret 2019 dengan judul ‘Peresmian MRT, Agenda Publik yang Jadi Ajang Politik’.

“Dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan tersebut, dengan support dari APBN, sekilas itu adalah program pemerintah biasa. Namun jika ditelaah lebih jauh, maka akan terlihat program-program itu dari segi momentum dan kebiasannya atau rutinitasnya, adalah merupakan bentuk strategi pemenangan Pasangan Calon 01,” demikian bunyi gugatan, Minggu (26/5/2019).

Selain itu, juga dimasukkan sejumlah link berita lainnya seperti:

  1. Bukti P-45
    Bukti link berita tanggal 11 Maret 2019 dengan judul ‘Jokowi Menjanjikan Naikkan Gaji PNS dan Pensiunan’
  2. Bukti P-43
    Bukti link berita tanggal 7 Desember 2018, dengan judul ‘Gaji PNS akan Dinaikkan Mulai April, Januari, Maret Dirapel’.
  3. Bukti P-41
    Bukti link berita tanggal 1 Maret 2019 dengan judul ‘THR PNS 2019 akan Cair Lebih Cepat

“Meskipun akan diargumenkan anggaran demikian memang digunakan untuk program pemerintah, sebenarnya akan tidak sulit membuktikan bahwa itu adalah bentuk vote buying yang dilakukan Pasangan Calon 01, melalui posisinya yang juga adalah Presiden Petahana. Lebih jauh, money politik yang demikian, nyata-nyata dilarang dalam Pasal 286 ayat 1 UU Pemilu,” ucapnya.

Diketahui, setelah perhitungan suara dari KPU selesai, pasangan calon 01 dinyatakan unggul, dengan selisih suara sebanyak 16.957.123. Prabowo-Sandi tidak terima dengan keputusan itu dan menggugat ke MK.

“Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024 atau memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945,” demikian bunyi tuntutan Prabowo-Sandiaga.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

2 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

7 hari ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago