Categories: PilpresPOLITIK

Ajukan Gugatan ke MK, Prabowo Beri Bukti Sejumlah Link

Infoasatu.com, Jakarta – Pada Jum’at (24/5) kemarin, tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, terkait hasil pilpres 2019. Prabowo-Sandi menyebut pilpres penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Salah satu argumen adanya kecurangan yang TSM, adalah penyalahgunaan APBN dan program pemerintah. Salah satu bukti yang disodorkan adalah link berita sebuah media online pada 24 Maret 2019 dengan judul ‘Peresmian MRT, Agenda Publik yang Jadi Ajang Politik’.

“Dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan tersebut, dengan support dari APBN, sekilas itu adalah program pemerintah biasa. Namun jika ditelaah lebih jauh, maka akan terlihat program-program itu dari segi momentum dan kebiasannya atau rutinitasnya, adalah merupakan bentuk strategi pemenangan Pasangan Calon 01,” demikian bunyi gugatan, Minggu (26/5/2019).

Selain itu, juga dimasukkan sejumlah link berita lainnya seperti:

  1. Bukti P-45
    Bukti link berita tanggal 11 Maret 2019 dengan judul ‘Jokowi Menjanjikan Naikkan Gaji PNS dan Pensiunan’
  2. Bukti P-43
    Bukti link berita tanggal 7 Desember 2018, dengan judul ‘Gaji PNS akan Dinaikkan Mulai April, Januari, Maret Dirapel’.
  3. Bukti P-41
    Bukti link berita tanggal 1 Maret 2019 dengan judul ‘THR PNS 2019 akan Cair Lebih Cepat

“Meskipun akan diargumenkan anggaran demikian memang digunakan untuk program pemerintah, sebenarnya akan tidak sulit membuktikan bahwa itu adalah bentuk vote buying yang dilakukan Pasangan Calon 01, melalui posisinya yang juga adalah Presiden Petahana. Lebih jauh, money politik yang demikian, nyata-nyata dilarang dalam Pasal 286 ayat 1 UU Pemilu,” ucapnya.

Diketahui, setelah perhitungan suara dari KPU selesai, pasangan calon 01 dinyatakan unggul, dengan selisih suara sebanyak 16.957.123. Prabowo-Sandi tidak terima dengan keputusan itu dan menggugat ke MK.

“Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024 atau memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945,” demikian bunyi tuntutan Prabowo-Sandiaga.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Program Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa Rp 200 Juta yang Dicanangkan Cagub Sulsel

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi merespon baik program…

2 hari ago

Debat Pilwalkot Mengusung Tema Peningkatan Kesejahteraan Pelayanan Inklusi dalam Bingkai NKRI

Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana calon walikota dan wakil walikota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober besok.…

2 hari ago

Puluhan Ribuan Komunitas dan Loyalitas INIMI DIA Memasang Banner dan Spanduk

Infoasatu.com,Makassar--Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 3 Paslon Walikota, Indira Yusuf Ismail – Wakil Wali…

2 hari ago

Pjs Wali Kota Makassar Ingatkan Netralitas ASN

Infoasatu.com,Makassar--Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan himbauan di Masjid Nurul Ittihad terkait Netralitas…

2 hari ago

PWNU Sulsel Temui Pjs Wali Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Musyawarah…

2 hari ago

Silaturahmi ke Kecamatan Biringkanayya, Pjs Wali Kota Tekankan Kelancaran Pelayanan Publik

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan…

2 hari ago