Akademisi Unhas: Retribusi Aturan Pemerintah Pusat
Infoasatu.com,Makassar–Diskusi politik Komunitas Jurnalis Politik (KJP) membedah program empat pasangan calon kepala daerah di kota Makassar.
Hadir dalam diskusi KJP itu, Pengamat politik Universitas Hasanuddin DR Ali Armunanto dan kandidat doktor dari Universitas Gajah Mada, Febrianto Syam SIP, MIP.
Salah satu yang dibedah adalah program “Iuran Sampah Gratis” yang ditawarkan oleh calon wali kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Andi Seto Sapa.
Menurut DR Ali Armunanto menjelaskan kata Iuran dan retribusi, dua kata yang memiliki makna yang berbeda.
Dikatakannya Iuran adalah kesepakatan yang dibentuk oleh masyarakat, kemudian iuran itu bertujuan untuk membiayai kegiatan masyarakat itu dan nilai tergantung kesepakatan.
Sedangkan retribusi pungutan yang diadakan oleh pemerintah untuk biayai operasional pemerintah pada bidang bidang tertentu dengan mengacu kepada peraturan yang di keluarkan pemerintah pusat.
“Perlu dijelaskan disini makna iuran dan retribusi. Iuran adalah kesepakatan yang dibentuk oleh masyarakat, kemudian iuran itu tujuan untuk membiayai kegiatan masyarakat itu sendiri,” tutur pengajar di FISIP Universitas Hasanuddin Makassar itu. Jumat petang.
“Sedangkan retribusi adalah pungutan yang diadakan oleh pemerintah untuk biayai operasional pemerintah pada bidang bidang tertentu dengan mengacu kepada peraturan yang di keluarkan pemerintah pusat,” tambah Ali Armunanto.
Dijelaskannya, Pendapatan Makassar bersumber dari berbagai retribusi. Sebagai kota jasa memerlukan retribusi, Seperti sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga, perhotelan/apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan lain lainnya.
“Dari retribusi sampah misalnya, Peruntukannya jelas misalanya membiayai operasional truk sampah, pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah baik truk maupun jenis kendaraan roda tiga seperti viar. Kemudian untuk membiayai petugas sampah yang oleh pemerintah kota menyebabkan dengan Laskar Pelangi,” katanya.
“Ini yang mungkin perlu dipahami masyarakat kita. Kalau retribusi sampah ditiadakan sudah barang tentu apa yang saya jelaskan diawal akan berdampak termaksud berkurangnya pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi sampah,” imbuh Ali. (LN)