Aksi Tawuran di Depok Tewaskan Pelajar, Polisi Amankan Satu Pelaku
Infoasatu.com, Depok – Aksi tawuran remaja di kawasan Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Depok, memakan korban jiwa. Seorang pemuda berinisial AZ (20), yang berstatus pelajar, tewas akibat tawuran tersebut.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan tawuran maut itu terjadi di Jl Boulevard, GDC, Depok, Senin (12/9) pukul 21.00 WIB. Dua kelompok yang tawuran berawal dari saling tantang di media sosial.
“Kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia pada tanggal 12 September jam 21.00 di wilayah Sukmajaya. Di mana antara pelaku dan korban, ini ada dua kelompok yang berawal melakukan janjian melalui media sosial,” kata Imran, Rabu (14/9/2022).
Imran mengatakan pelaku IB (19) membacok korban AZ (20) dua kali di bagian ketiak sebelah kanan dan dan bahu kanan. Korban meninggal dunia di rumah sakit.
“Terjadi pada jam 21.00 WIB, jadi TKP-nya di sekitar GDC. Kemudian dalam 1×24 jam pelaku berhasil diamankan berinisial IB. Jadi yang satunya sekolah di YYPD dan satunya Budi Utomo Depok,” ungkap Imran.
Imran menyebut pelaku sudah menjalankan aksi tawuran selama dua kali, yakni di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat. Atas perbuatannya, IB dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Pemicu tawuran) hanya janjian di media sosial, jadi ini sudah tren. Bahwa kalau mereka sudah janjian di media sosial itu saling ledek-ledekan,” tutupnya.