Categories: HUKUM

Ambil Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Kakek di Sumut Dibui 2 Bulan 4 Hari

Infoasatu.com, Simalungun – Seorang kakek dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan 4 hari karena mengambil sisa getah karet di perkebunan milik Bridgestone di Sumatera Utara (Sumut). Akibat perbuatan Samirin (69), perusahaan asal Jepang itu mengalami kerugian Rp 17.480.

“Kami merujuk pada laporan berita terbaru mengenai insiden yang melibatkan pencurian getah karet oleh seseorang yang terjadi di lokasi PT Bridgestone SRE (BSRE) sebagai akibat dari pencurian getah karet,” kata GM Legal Bridgestone Indonesia, Arko Kanadianto, Jumat (17/1/2020).

BSRE adalah perusahaan yang berfokus pada pengelolaan perkebunan karet di Sumatera.

“BSRE melaporkan insiden tersebut kepihak berwenang setempat untuk mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Kasus itu terjadi pada 17 Juli 2019 petang. Kala itu kakek Samirin baru saja menggembala lembu di Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Setelah itu, kakek Samirin mengumpulkan sisa getah rembung/karet yang tersisa. Sisa getah itu dia masukkan ke kantong kresek.

Di saat yang sama, lewat petugas perkebunan yang sedang berpatroli. Samirin lalu dibawa ke kantor Security Perkebunan PT Bridgestone SRE Dolok Maringir. Kemudian menimbang getah dan hasilnya seberat 1,9 kg. Bila diuangkan seharga Rp 17.480.

Tanpa ampun, perusahaan melaporkan Samirin ke kepolisian. Dalam proses di kepolisian, Samirin tidak ditahan. Namun dengan teganya, jaksa menahan Samirin saat ia mulai disidangkan di PN Simalungun. Bahkan kepada majelis hakim, jaksa menuntut agar Samirin dihukum 10 bulan penjara.

Pada Rabu (15/1) kemarin, PN Simalungun menjatuhkan hukuman 2 bulan dan 4 hari penjara. Atas hukuman itu, Samirin langsung bebas hari itu juga.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago