Infoasatu.com, Makassar – Oknum anggota Brimob, Chaerul Akmal, penembak mati pegawai Dishub Makassar Najamuddin dibayar Rp 90 juta oleh Kasatpol PP Makassar nonaktif Iqbal Asnan dibayar Rp 90 juta usai menuntaskan pekerjaannya. Chaerul menerima uang tersebut di Batalyon A Brimob Polda Sulsel.
Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di Polsek Tamalate sebagai lokasi pengganti. Pada lokasi aslinya, Chaerul menerima upah Rp 90 juta itu di belakang Asrama Brimob Pa’baeng-baeng.
Dalam rekonstruksi diperagakan Chaerul Akmal menembak mati korban di pertigaan Jalan Manunggal 22 dan Jalan Danau Tanjung Bunga Makassar. Selanjutnya Chaerul Akmal bergerak ke Tanggul Patompo untuk membuang jaket dan selongsong peluru.
Selanjutnya, Chaerul menuju ke Markas Brimob dan bertemu rekannya, Sulaiman. Tersangka Chaerul mengembalikan senjata api ke Sulaiman karena tugasnya membunuh korban sudah selesai.
Sebaliknya, Sulaiman menyerahkan uang senilai Rp 90 juta ke Chaerul sebagai upah eksekusi. Uang itu yang diterima Chaerul dibungkus kantong plastik warna merah.
Dalam rekonstruksi sebelumnya, tersangka Chaerul Akmal memperagakan adegan membuntuti korban Najamuddin. Korban dan tersangka masing-masing menggunakan sepeda motor.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment