Infoasatu.com, Surabaya – Anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Dini Rinjati dan Ratih Retnowati, resmi ditahan atas kasus korupsi jaring aspirasi masyarakat (jasmas) 2016. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan keduanya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penyidik telah melakukan penahanan pada tersangka Ratih Retnowati dan Dini Rinjati. Keduanya ditahan dalam rangka proses penyidikan kasus korupsi jasmas,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, Rabu (4/9/2019).
Dalam kasus korupsi jasmas, kata Rachmad, Dini dan Ratih mempunyai peran yang sama dengan dua tersangka lainnya yaitu Sugito dan Dharmawan. Peran itu yakni mengoordinir proposal dari pelaksana proyek jasmas Agus Setiawan Tjong, yang sebelumnya telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Perannya sama dengan empat anggota dewan yang sudah kami tahan,” tutur Rachmad.
Rachmad mengaku siap dengan gugatan praperadilan yang telah dilayangkan Ratih Retnowati dan Dini Rinjati ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurutnya, apa yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
“Kita sudah siap untuk membuktikan bahwa apa yang sudah dilakukan penyidik sudah sesuai dengan prosedur,” pungkasnya.
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…
Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…
Leave a Comment