Infoasatu.com, Depok – Anggota TNI Sertu Yorhan Lopo tewas akibat luka tusuk saat melerai konflik antarwarga. Tersangka pelaku pembunuhan bernama Ivan Victor Detham (28).
Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus penusukan Sertu Yorhan. Dari rekonstruksi itu diketahui Sertu Yorhan sempat meminta pertolongan kepada saksi yang ada di tempat kejadian.
Tersangka Ivan Victor juga dihadirkan langsung pada rekonstruksi yang digelar di Polres Metro Depok ini. Ada 19 adegan yang dilakukan penyidik Polres Depok.
Saat diperagakan, 19 adegan itu diawali saat warga bernama Majer terlibat cekcok dengan warga bernama Adam di depan gudang. Majer sempat menendang warga Adam.
“Maksudnya apa? kata saksi Majer ke korban luka (Adam). Saksi Majer mengeluarkan pisau, korban luka (Adam) menendang saksi Majer pakai kaki kanan, saksi Majer langsung jatuh,” kata penyidik saat membacakan adegan 1 dan 2 di rekonstruksi.
Cekcok antarwarga ini ternyata sempat berakhir damai di rumah Adam. Majer dan Adam sudah bersalaman untuk berdamai disaksikan oleh warga lainnya.
“Saksi Majer datang dan saksi Rodock dan Saksi Kaka Nona. Intinya mau damai, saksi Rodock damai salaman dengan korban luka. Akhirnya sepakat damai,” ujar penyidik saat membacakan adegan 3,4 dan 5.
Pada saat kondisi sudah kondusif, tak disangka Tersangka Ivan datang dengan menyembunyikan pisau di belakang badannya. Dengan spontan, Tersangka Ivan langsung menusuk Adam di paha kanan.
“Tersangka Ivan datang, pisaunya disembunyikan. Langsung menusuk korban luka (Adam) ke arah paha kanan,” begitulah adegan 6 dan 7.
Mendengar ada teriakan, Sertu Yorhan Lopo datang ke lokasi untuk melerai. Ternyata yang berteriak adalah Adam dan sempat menunjukkan bahwa dirinya terkena tikam oleh tersangka Ivan.
“Korban MD (Sertu Yorhan Lopo) datang langsung mencoba melerai. Korban Adam teriak-teriak ‘saya kena tikam’,” kata penyidik membacakan adegan 8.
Saat Sertu Yorhan mulai melerai tiba-tiba tersangka Ivan langsung menusuk Sertu Yorhan Lopo di bagian dada kiri. Warga yang melihat itu kemudian langsung menarik tersangka Ivan ke luar rumah.
“Tersangka langsung tusuk dada kiri korban MD. Tersangka ditarik keluar oleh warga, tersangka keluar,” ujar penyidik saat adegan 9 dan 10.
Sertu Yorhan Lopo kemudian sempat meminta tolong kepada warga yang bernama Monang yang berada di lokasi. Namun Monang tidak segera bergegas menolong pada saat itu.
“Korban MD (Sertu Yorhan) bertemu saksi Monang, ‘tolong beta’ kata korban MD (Sertu Yorhan),” begitulah adegan 12.
Kemudian warga Monang dan warga Tetri menemukan Sertu Yorhan Lopo dalam keadaan meninggal dunia di semak-semak.
“Saksi Monang dan saksi Tetri mencari korban MD (meninggal dunia) dan menemukan di semak-semak. Korban ditemukan meninggal dunia,” kata penyidik saat membacakan adegan 19.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Ivan sebagai tersangka. Ivan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…
Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…
Leave a Comment