Infoasatu.com, Padang – Seorang perwira di Sumatera Barat (Sumbar) menganiaya tiga bintara di depan Polres Padang Pariaman. Propam Polda Sumbar memutuskan sang perwira tersebut bersalah. Ia diberi sanksi berlapis.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan perwira tersebut diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode dan diberi teguran tertulis. Perwira tersebut juga ditahan selama 3 pekan.
“Sudah disidang disiplin dengan menjatuhkan hukuman tunda pangkat 1 periode, ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari dan teguran tertulis,” kata Bayu, Senin (20/4/2020).
Bayu mengatakan perwira tersebut juga dimutasi ke Polda Sumbar. Telegram berisi perintah mutasi tersebut keluar pada Minggu (19/4) kemarin.
“Di samping itu dimutasi kembali ke staf SDM Polda. TR mutasi keluar kemarin,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang perwira menganiaya anggota bintara di depan Polres Padang Pariaman. Video penganiayaan berdurasi 15 detik tersebut tersebar dan viral di media sosial.
Polda Sumbar mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan. Propam Polda Sumbar menahan perwira tersebut sejak dalam pemeriksaan.
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulsel Danny Pomanto tidak ada persiapan khusus jelang debat kandidat. Wali Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Juru Bicara INIMI Andi Esse, menyampaikan soal terkait video yang beredar ada relawan tak dapatkan…
Infoasatu.com,Makassar--Camat Bontoala Andi Akhmad Muhajir Arif didampingi Kepala Dinsos Kota Makassar Ita Isdiana Anwar, Lurah…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Makassar, Irwan Adnan, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat…
Infoasatu.com,Makassar--Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi mengungkapkan bahwa dalam hierarki pengguna jalan, pejalan kaki…
Infoasatu.com,Makassar--Hari ini, Ahad (27/10), tepat sebulan sejak pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan…
Leave a Comment