Infoasatu.com, Makassar – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 Kota Makassar telah mendapat persetujuan para wakil rakyat melalui rapat paripurna dewan dan secara resmi ditandatangani oleh Wali Kota Makassar bersama Ketua DPRD Makassar di ruang rapat paripurna DPRD Makassar, Rabu (24/11/2021).
Di hadapan para anggota dewan Makassar, Wali Kota Danny Pomanto mengatakan APBD 2022 yang telah di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) ini di harapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Produk hukum strategis yang telah di tetapkan menjadi Perda ini akan memberikan manfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tentunya dalam perjalanannya, pemerintah kota Makassar senantiasa memerlukan bantuan semua pihak untuk bersama membangun kota”,ungkapnya.
Sebelum pembahasan Ranperda APBD Tahun 2022 di dahului dengan penyiapan KUA dan PPAS yang telah berjalan dinamis dalam suasana kebersamaan juga kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif.
Di dampingi Wakilnya Fatmawati Rusdi, Wali Kota Danny menyimak aspirasi, pandangan, juga pendapat para anggota dewan juga menyikapinya secara maksimal dan akan melaksanakannya dengan serius.(*)
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment