Kriminal

ASN Terdakwa Kasus Rasisme Mahasiswa Papua Divonis 5 Bulan Bui, Besok Bebas

Infoasatu.com, Surabaya – Terdakwa kasus rasisme mahasiswa Papua divonis 5 bulan penjara. Hakim menilai, Syamsul Arifin terbukti dengan sengaja menunjukkan ujaran kebencian berdasarkan diskriminasi ras.

“Terdakwa Syamsul Arifin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras,” kata hakim ketua Yohanes Hehamony, Kamis (30/1/2020).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Arifin dengan pidana penjara selama 5 bulan. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar 1 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan,” sambungnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan 8 bulan penjara.

Syamsul sendiri sudah menjalani tahanan sejak 3 September 2019. Jika dihitung sejak masa penahanannya itu Syamsul telah menjalani 5 bulan tahanan dan otomatis langsung bebas.

Usai menerima vonis dari majelis hakim tersebut, terdakwa mengaku puas dan lega. Ia juga mengaku sudah meminta maaf dengan apa yang diucapkannya kepada mahasiswa Papua.

“Alhamdulillah, menerima. Besok langsung pulang. Saya juga sudah minta maaf. Saya hanya mematuhi dan kooperatif,” kata Syamsul Arifin.

Sebelumnya, polisi menetapkan Syamsul Arifin sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang ada di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan. Syamsul sendiri merupakan aparatur sipil negeri (ASN) atau salah satu staf di Kecamatan Tambaksari.

Syamsul ditetapkan sebagai tersangka dengan dua terdakwa lainnya yakni Tri Susanti atau Mak Susi dan seorang YouTuber bernama Ardian Andiansah. Ketiganya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu 27 November 2019 secara terpisah.

Facebook Comments
Baca Juga :  Lima Orang di Aceh Jadi Tersangka Teroris, Salah Satunya PNS Majelis Adat Aceh