Infoasatu.com, Makassar – Setelah terungkapnya kasus perkara jual beli sel mewah di Lapas Sukamiskin yang menjerat Wahid Husen, Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin itu.
“Hari ini, KPK lakukan eksekusi terhadap empat terpidana korupsi dalam kasus suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin ke Lapas Sukamiskin,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Kamis (25/4).
Tak hanya Wahid, KPK juga mengeksekusi tiga terpidana lainnya atas kasus ini, yakni ajudan Wahid bernama Hendri Saputra, pengusaha sekaligus terpidana suap proyek Bakamla Fahmi Darmawansyah dan tahanan pendamping Fahmi bernama Andri Rahmat.
“Para terpidana telah sampai di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16.30 WIB sore tadi dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap,” lanjut Febri.
Di Lapas khusus koruptor yang pernah dipimpinnya, Wahid Husen bakal menjalani hukuman 8 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Sementara Hendri Saputra dihukum 4 tahun, sedangkan Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat bakal menjalani hukuman masing-masing 3,5 tahun dan 3 tahun penjara.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment