Categories: Internasional

Ayah di Iran Penggal Putrinya Usai Kabur dari Rumah Karena Tak Direstui

Infoasatu.com, Jakarta – Seorang pria Iran dijatuhi vonis sembilan tahun penjara setelah memenggal anak perempuannya yang berusia remaja yang sedang tidur. Ibunda korban menginginkan agar suaminya itu dihukum mati.

Pembunuhan yang disebut sebagai ‘pembunuhan demi kehormatan’ ini terjadi usai korban yang bernama Romina Ashrafi (14) sempat kabur dari rumah usai sang ayah tak merestui hubungannya dengan kekasihnya yang lebih tua.

Ashrafi tewas dipenggal oleh ayahnya di rumah mereka di Talesh, Provinsi Gilan, pada 21 Mei lalu. Pembunuhan keji ini menuai kemarahan publik Iran, dengan media setempat mengecamnya sebagai ‘kekerasan yang dilembagakan’.

Ibunda korban, Rana Dashti, menyatakan dirinya kaget dengan vonis yang terlampau ringan itu. “Meskipun otoritas kehakiman bersikeras melakukan ‘penanganan khusus’ atas kasus ini, vonisnya telah membuat saya dan keluarga saya takut,” ucap Dashti.

“Saya tidak ingin suami saya kembali ke desa kami lagi,” tegasnya.

Dashti menyerukan agar vonis 9 tahun penjara itu dikaji ulang dan diubah menjadi ‘eksekusi’ yang merujuk pada hukuman mati. Dashti mengakui dirinya kini mengkhawatirkan keselamatan seluruh keluarganya.

Presiden Iran, Haasan Rouhani, menyampaikan penyesalan mendalam atas pembunuhan Ashrafi dan menyerukan diloloskannya segera Rancangan Undang-undang (RUU) antikekerasan yang tengah dibahas parlemen Iran.

Ashrafi dilaporkan kabur dari rumah setelah ayahnya menolak untuk memberikan izin untuknya menikahi kekasihnya yang berusia 15 tahun lebih tua. Ashrafi kemudian ditemukan otoritas setempat dan dipulangkan ke rumahnya, meskipun dia telah memohon untuk tidak dipulangkan karena dia mengkhawatirkan keselamatan dirinya.

Pria yang ingin dinikahi Ashrafi, Bahman Khavari, telah diadili dan divonis 2 tahun penjara, tanpa diketahui dakwaannya. Diketahui bahwa batasan usia sah untuk pernikahan bagi perempuan di Iran adalah 13 tahun.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

3 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago