Ayah di Surabaya Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Berusia 16 Tahun
Infoasatu.com, Surabaya – Seorang ayah di Surabaya tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Gadis berusia 16 tahun itu dicabuli ayahnya di sebuah kamar kos.
Peristiwa itu bermula saat pelaku berinisial SML (38) pulang ke rumah kos yang mereka tinggali. Kala itu pelaku melihat kamar korban tidak dikunci. Pelaku kemudian tak kuasa menahan nafsu untuk melakukan pelecehan seksual pada korban yang tengah lelap tertidur.
“Tersangka masuk ke dalam kamar kos korban, saat korban lupa tidak mengunci kamar dari dalam. Tersangka yang melihat korban tidur langsung terangsang,” kata Ps Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun, Kamis (9/4/2020).
Korban kemudian terbangun karena merasa ada yang ganjal dalam tidurnya. Ia melihat ayah tirinya sedang melakukan perbuatan cabul.
Korban akhirnya meminta pertolongan kepada yayasan pemerhati anak. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.
“Dari pengakuan pelaku hanya sekali,” ujar Harun.
Harun menjelaskan, niat awal korban bersama ayah tirinya datang ke Surabaya yakni untuk mencari pekerjaan. Mereka tinggal di Gayungan, Surabaya.
Sementara ibu kandung korban yang dinikahi siri oleh ayah tirinya kini tinggal di Jakarta, dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga. “Seolah-olah menjadi pahlawan, dijanjikan dicarikan kerja,” tutur Harun.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014, tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU.