Categories: HUKUMKriminal

Ayah di Trenggalek Perkosa Dua Putri Kandungnya, Terancam Hukuman Berat

Infoasatu.com, Trenggalek – Ayah di Trenggalek yang perkosa dua putri kandungnya terancam hukuman berat. Hukuman M (51) bahkan akan ditambah sepertiga dari vonis hakim.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, dalam kasus pemerkosaan ini M dijerat Pasal 76 d Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

“Dalam Undang-undang tersebut pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Namun karena pelaku adalah ayah kandung maka hukuman akan ditambah sepertiga,” kata Calvijn, Minggu (26/1/2020).

Ancaman tambahan hukuman itu diberlakukan lantaran pelaku merupakan ayah kandung korban. Sosok yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap seluruh anggota keluarga.

Tambahan sepertiga hukuman itu berdasarkan seluruh jenjang penegakan hukum. Mulai dari penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan hingga vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Misalkan hakim memvonis pelaku dengan hukuman 15 tahun, maka hukumannya akan ditambah sepertiga dari 15 tahun. Atau mungkin 10 tahun, maka hukumannya juga akan ditambah sepertiga,” jelas Calvijn.

Saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut. Pihaknya berharap seluruh tahap penyidikan berjalan dengan lancar hingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus pemerkosaan terhadap dua anak kandung ini terungkap secara tidak sengaja saat tim kejiwaan Puskesmas dan Dinas Sosial melakukan penanganan dugaan gangguan jiwa yang dialami korban.

Dari proses pendampingan dan trauma healing, tim Dinas Sosial curiga jika kedua perempuan itu depresi akibat terdampak tindak asusila yang dilakukan ayah kandungnya. Kasus itu akhirnya dilakukan penanganan oleh aparat kepolisian dan tersangka diamankan untuk diproses secara hukum.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Program Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa Rp 200 Juta yang Dicanangkan Cagub Sulsel

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi merespon baik program…

2 hari ago

Debat Pilwalkot Mengusung Tema Peningkatan Kesejahteraan Pelayanan Inklusi dalam Bingkai NKRI

Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana calon walikota dan wakil walikota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober besok.…

2 hari ago

Puluhan Ribuan Komunitas dan Loyalitas INIMI DIA Memasang Banner dan Spanduk

Infoasatu.com,Makassar--Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 3 Paslon Walikota, Indira Yusuf Ismail – Wakil Wali…

2 hari ago

Pjs Wali Kota Makassar Ingatkan Netralitas ASN

Infoasatu.com,Makassar--Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan himbauan di Masjid Nurul Ittihad terkait Netralitas…

2 hari ago

PWNU Sulsel Temui Pjs Wali Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Musyawarah…

2 hari ago

Silaturahmi ke Kecamatan Biringkanayya, Pjs Wali Kota Tekankan Kelancaran Pelayanan Publik

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan…

2 hari ago