Categories: HUKUMKriminal

Ayah di Trenggalek Perkosa Dua Putri Kandungnya, Terancam Hukuman Berat

Infoasatu.com, Trenggalek – Ayah di Trenggalek yang perkosa dua putri kandungnya terancam hukuman berat. Hukuman M (51) bahkan akan ditambah sepertiga dari vonis hakim.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, dalam kasus pemerkosaan ini M dijerat Pasal 76 d Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

“Dalam Undang-undang tersebut pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Namun karena pelaku adalah ayah kandung maka hukuman akan ditambah sepertiga,” kata Calvijn, Minggu (26/1/2020).

Ancaman tambahan hukuman itu diberlakukan lantaran pelaku merupakan ayah kandung korban. Sosok yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap seluruh anggota keluarga.

Tambahan sepertiga hukuman itu berdasarkan seluruh jenjang penegakan hukum. Mulai dari penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan hingga vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Misalkan hakim memvonis pelaku dengan hukuman 15 tahun, maka hukumannya akan ditambah sepertiga dari 15 tahun. Atau mungkin 10 tahun, maka hukumannya juga akan ditambah sepertiga,” jelas Calvijn.

Saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut. Pihaknya berharap seluruh tahap penyidikan berjalan dengan lancar hingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus pemerkosaan terhadap dua anak kandung ini terungkap secara tidak sengaja saat tim kejiwaan Puskesmas dan Dinas Sosial melakukan penanganan dugaan gangguan jiwa yang dialami korban.

Dari proses pendampingan dan trauma healing, tim Dinas Sosial curiga jika kedua perempuan itu depresi akibat terdampak tindak asusila yang dilakukan ayah kandungnya. Kasus itu akhirnya dilakukan penanganan oleh aparat kepolisian dan tersangka diamankan untuk diproses secara hukum.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

2 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

7 hari ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago