Categories: Kriminal

Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Ditangkap Polisi

Infoasatu.com, Depok – Seorang ayah di Mekarjaya, Sukmajaya, Depok, memperkosa anak kandungnya sendiri. Pelaku berinisial A (48) ditangkap polisi.

“Kita lakukan penyelidikan dan pada Senin kemarin malam, kita melakukan penangkapan di mana tersangka sudah mengakui perbuatannya dilakukan dari 2021 sampai ketahuannya di Februari 2022 dengan melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (1/3/2022).

Yogen menjelaskan saat menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus mengancam dengan golok. Berdasarkan keterangan pelaku, pemerkosaan dilakukan selama 4 kali.

“Dari tersangka sudah mengakui 4 kali dilakukan, sedangkan korban sendiri menyatakan sekitar 20 kali lebih. Bisa kita kembangkan lagi terkait berapa kali dilakukan,” ujar Yogen.

Atas perbuatannya tersangka A dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dihukum dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana apabila yang melakukan adalah orang tua atau wali atau pengasuh anak,” terangnya.

Sebelumnya, ibu korban memberikan kesaksian terkait pemerkosaan itu. Pelaku, jelas ibu korban, melakukan perbuatan bejatnya itu dengan ancaman akan membunuh adik-adik korban.

“Diancam pakai golok dan pisau, diancam mau dibunuh adik-adiknya,” kata ibu korban DH (38).

Korban memiliki dua adik yang berusia 7 tahun seorang laki-laki, dan umur 5 tahun seorang perempuan. DH marah besar saat mengetahui kejadian yang dialami putrinya.

“Di tanggal 24 Februari saya mergokin suami saya itu lagi megang alat kelamin anak saya, udah ada rasa kecurigaan,” ujar DH.

DH mengatakan pada awalnya, suaminya menyangkal tuduhan tersebut. Namun, akhirnya DH memutuskan membawa anaknya ke Puskesmas untuk diperiksa, hingga akhirnya korban mengaku telah diperkosa sang ayah selama berkali-kali.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago