Infoasatu.com, Jakarta – Seorang pria di Tebet, Jakarta Selatan, ditangkap polisi karena diduga memperkosa bocah berusia 9 tahun. D (34) merupakan ayah tiri dari korban.
“Sudah kita tangkap pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya, Senin (2/12/2019).
Andi mengungkapkan, pelaku sudah memperkosa anak tirinya itu sejak lama. Aksi bejat D sudah dilakukan sejak tahun 2017.
“Sudah sejak Juni 2017,” ungkapnya.
Andi mengatakan, D memperkosa anaknya ketika ibu kandung tidak berada di rumah. Ia membantah jika ibu kandung korban melihat langsung perbuatan pelaku.
“Tidak, bukan terjadi di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibu tidak ada di rumah,” jelas Andi.
Kejadian ini dilaporkan oleh ibu kandung korban sendiri. Saat ini, pelaku sudah ditahan oleh Polres Jakarta Selatan.
Pelaku dikenakan pasal 76 huruf D juncto pasal 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…
Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…
Leave a Comment