Ayu Ting Ting Dipolisikan Gegara Miras Oplosan?
Infoasatu.com, Seleb – Artis Dangdut Ayu Ting Ting harus berurusan dengan Polda Bengkulu atas laporan yang dialamatkan kepadanya beberapa hari lalu.
Hal ini buntut dari meninggalnya 3 orang di sebuah tempat karaoke yang ia kelola, masing-masing 2 orang yang merupakan tamu dan seorang lainnya adalah wanita pemandu lagu.
Keluarga Pemandu Lagu inilah yang kemudian melaporkan janda anak satu yang populer lewat lagu “alamat palsu” tersebut.
Ayu dituding telah melakukan kelalaian hingga hal ini bisa terjadi.
Reno Ardiansyah, kuasa hukum orang tua korban mengatakan bahwa Ayu dilaporkan atas dugaan kelalaian sebagai pemilik usaha tersebut.
Diketahui, 3 orang tersebut tewas usai menenggak minuman keras oplosan.
Ketiganya pun diduga mengalami overdosis hingga meninggal dunia di tempat karaoke tersebut.
Reno juga mempertanyakan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam karaoke tersebut.
Menurutnya, seharusnya karaoke tersebut tidak menjual miras oplosan.
Selain itu, pengunjung seharusnya juga tidak diperbolehkan untuk membawa miras dari luar tempat karaoke.