Bacok Rekannya Sesama Buruh Bangunan Hingga Tewas, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
Infoasatu.com, Banyuasin – Polisi menangkap seorang buruh bangunan di Banyuasin, Sumatera Selatan. Pria bernama Mulyanto (41) itu diduga membacok rekannya, Zainal (27), hingga tewas. Peristiwa itu diduga dipicu masalah upah.
“Kita menangkap tersangka pembunuhan di daerah Betung, Banyuasin. Tersangka nekat membacok temannya dengan sebilah parang hingga tewas karena selisih paham masalah upah pekerjaan,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang, Minggu (7/3/2021).
Ikang mengatakan, Mulyanto dan Zainal awalnya terlibat cekcok pada Rabu (3/3) sore. Pertengkaran terjadi saat tersangka bertanya ke korban soal upah borongan yang sudah diambil, padahal pekerjaan belum selesai.
“Tersangka bertanya ke korban, mengapa korban nekat mengambil upah borongan tersebut, padahal pekerjaan mereka saat itu belum selesai. Terjadilah cekcok mulut dan pertengkaran antara keduanya,” terang Ikang.
Setelah cekcok terjadi, Zainal mendatangi rumah Mulyanto dan mengajak pergi ke kebun karet. Di lokasi itu, Zainal sempat mencabut golok yang dibawanya.
“Korban mencabut golok yang ada di pinggang sebelah kiri, namun tersangka spontan mendorong dada korban. Setelah didorong, korban pun ingin mencabut golok kembali, melihat korban ingin mencabut goloknya kembali, tersangka langsung duluan mengeluarkan golok panjang yang dibawanya dan langsung membacokkan kepada korban hingga mengenai bagian bawah ketiak dan leher korban,” lanjut Ikang.
Mulyanto kemudian kabur dari lokasi itu. Polisi kemudian mendapat laporan soal peristiwa itu dan melakukan olah TKP serta mencari Mulyanto.
“Mendapat laporan, tersebut petugas kita langsung melakukan olah TKP, memintai keterangan saksi-saksi dan menyelidiki keberadaan tersangka,” ucapnya.
Ikang mengatakan Mulyanto ditangkap pada Kamis (4/3) sore di tempat persembunyiannya. Mulyanto kemudian di bawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Di persembunyiannya itu tersangka kita tangkap, saat diinterogasi tersangka mengakui telah menghabisi nyawa korban,” tuturnya.
Mulyanto dijerat sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 338 KUHP.
“Dari penangkapan tersebut anggota juga mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban. Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan,” pungkas Ikang.