Infoasatu.com,Makassar—Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) terus memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
PAD tahun ini ditarget capai Rp1,8 triliun.
Untuk itu, sejumlah target pendapatan dan retribusi tahun ini ikut dinaikkan.
Termasuk retribusi Alat Pemadam Kebakaran (APAR).
Tahun ini, Pemkot Makassar melalui Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Makassar menarget retribusi APAR sebesar Rp1,5 milliar.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar Hasanuddin mengatakan, target tersebut naik Rp500 juta dari tahun sebelumnya.
“Tahun 2022 Rp1 miliar, sekarang naik menjadi Rp1,5 miliar,” ucapnya, Kamis (19/1/2023).
Diketahui, retribusi untuk APAR ini mencakup pompa, springkel, smart detector, heat detector.
Secara umum itu mencakup alat proteksi pasif dan aktif, proteksi pasif mencakup manajemen kebakaran dimana ada pengurus khusus dalam gedung yang telah dilatih.
Sedangkan untuk proteksi aktif mencakup alat-alat yang telah disebutkan sebelumnya.
Berdasarkan aturan baru, setiap gedung khususnya badan usaha wajib memiliki APAR.
Lanjut Hasanuddin, badan usaha yang tidak menggunakan APAR akan diberikan sanksi berupa penutupan.
Sanksi terkait itu akan diperjelas dalam Perwali, dengan Perda Damkar sebagai basis.
“Jadi nanti ada teguran satu, dua hingga tiga, ketiga itu kita sudah penutupan, kita pasang segel bahwa gedung tidak bisa digunakan,” ujarnya.
Saat ini kategori jenis apa dengan retribusi tertinggi adalah Hidrant, itu bisa mencapai Rp450 ribu per unit.
Itu dikhususkan wajib bagi gedung dengan lantai empat ke atas.
Tak hanya itu, rumah tinggal juga dihimbau untuk menggunakan APAR.
“Untuk rumah tinggal ini mereka gratis, tidak dipungut biaya,” pungkasnya.