Infoasatu.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto memberikan apresiasinya terhadap upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja.
Hal ini disampaikan Danny Pomanto saat menerima Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Hendrayanto di kediamannya, Jalan Amirullah, Jumat (30/09).
“Terima kasih Pak Kacab dan teman-teman BPJS karena sudah membantu kita melindungi pekerja, termasuk Ketua RT/RW dan pekerja UKM di lorong,” ungkap Danny Pomanto.
Danny Pomanto menyebut pihaknya segera akan berkoordinasi untuk memaksimalkan cakupan jaminan sosial bagi pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
Sementara itu, Hendrayanto mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah berkomitmen memberikan perlindungan bagi pekerja.
“Sebagai mitra dalam rangka melindungi para pekerja, kita paparkan progres kepesertaan ketenagakerjaan ke Pak Wali,” ujar Hendrayanto.
“Kepesertaan RT/RW maupun pelaku UKM di lorong, kita memang masifkan di kecamatan, proses dan termasuk kendala kita sampaikan juga,” sambungnya.
Selain itu pihaknya juga memaparkan progres kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Badan Usaha Milik Daerah Makassar.
“Alhamdulillaah sudah ada sebagian BUMD yang masuk peserta,” ucapnya.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment