Infoasatu.com, Bekasi – Kasus pembunuhan yang dilakukan Neneng Umaya (24) kepada selingkuhan suaminya, Dini Nurdiani (26), masih terus diselidiki. Suami dari Neneng, berinisial ID (27), segera diperiksa penyidik.
“Kalau tidak hari ini atau besok,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, Senin (16/5/2022).
Neneng Umaya ditangkap di rumahnya di daerah Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (13/5). Dia ditangkap atas tindakan pembunuhan yang dilakukan kepada Dini Nurdiani di daerah Bekasi.
Polsek Cengkareng yang menerima laporan awal kasus ini kemudian melimpahkan penyelidikan kasus ini dan tersangka Neneng Umaya ke Polres Metro Bekasi Kota. Pelaku pun kini telah menjalani masa penahanan.
“Karena memang TKP-nya di Bekasi Kota jadi penanganan perkaranya ada di Polres Metro Bekasi Kota. Saat ini Neneng Umaya sudah dilakukan penahanan,” jelas Ivan.
Ivan mengatakan pihaknya kini masih menggali keterangan sejumlah saksi dari kasus tersebut. Hal itu untuk mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa Dini Nurdiani.
Pemeriksaan terhadap suami Neneng Umaya inisial ID pun dilakukan agar penyidik memiliki bukti terkait latar belakang yang mendasari kasus tersebut. Ivan mengatakan pemeriksaan kepada ID untuk memperkuat dugaan motif cemburu yang menjadi dasar Neneng Umaya dalam membunuh korban.
“Dia sebagai saksi. Kalaupun korban mengenal suami pelaku, hubungannya sebagai apa. Itu harus kita jelaskan juga. Kenapa terjadi peristiwa ini, kenapa terjadi pembunuhan ini. Apakah pembunuhan ini disengaja atau ternyata spontanitas itu kan harus kita dalami,” tuturnya.
Hasil penyelidikan sejauh ini diketahui pembunuhan berencana itu tidak melibatkan orang lain selain pelaku perempuan bernama Neneng Umaya (24).
Tindakan nekat dari pelaku diketahui didorong rasa cemburu atas perselingkuhan yang dilakukan Dini dan suami pelaku berinisial ID (27). Namun polisi memastikan ID tidak mengetahui saat istrinya merencanakan hingga membunuh Dini Nurdiani.
Sementara ID, selaku suami dari Neneng, tidak mengetahui tiap rencana yang telah disusun istrinya dalam aksi pembunuhan kepada Dini. Polisi menyebut dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan kepada Neneng, pelaku tersebut secara konsisten mengaku melakukan aksinya itu seorang diri.
Neneng Umaya kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment