Infoasatu.com, Jakarta – Bandar sabu di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial SU ditangkap polisi. Sabu seberat 125 gram diamankan polisi dari tangan pelaku. SU ditangkap pada Kamis (25/2), berawal dari adanya laporan masyarakat setempat.
Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Susilo, mengatakan SU terbilang bandar besar di wilayah Rejang Lebong karena diduga harta kekayaan yang dimiliki merupakan hasil menjual narkoba.
“SU sudah cukup lama menjadi bandar narkoba, bahkan tempat tinggal SU telah direnovasi dari hasil penjualan narkoba, ” kata Susilo, Minggu (28/2/2021).
Susilo menjelaskan, selain melayani pembelian tunai, pelaku menerima pembelian dengan cara menggadaikan surat kendaraan bermotor yang ditukar dengan sabu.
“Saat digeledah kita menemukan banyak STNK kendaraan yang digadaikan para pembeli sabu,” jelas Susilo.
Diinterogasi lebih lanjut, ternyata SU juga menyisihkan uang hasil penjualan sabu itu untuk memberangkatkan orang tuanya naik haji. Namun, sejauh ini polisi belum memastikan tabungan haji milik orang tua pelaku.
“Sebagian uang saya sisihkan untuk berangkatkan orang tua untuk haji,” ungkap SU.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat SU dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment